Kotabaru, kalselpos.com – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (30/04/2026) di Ruang Rapat Paripurna. Dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S. Sos mewakili Pemkab Kotabaru. Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, Forkopimda, serta kepala SKPD.
Wakil Ketua DPRD Awaludin menegaskan, LKPj menjadi tolok ukur pencapaian program Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959. Penyampaiannya merupakan kewajiban konstitusional sesuai Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 3 Tahun 2007, serta didukung UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, dan DPRD.
“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti Bupati sebagai dasar perbaikan pemerintahan ke depan,” tegas Awaludin.
Ia menambahkan, meski tidak berimplikasi politik maupun hukum, rekomendasi DPRD menjadi koreksi moral bagi kepala daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, hal itu akan berdampak pada akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati menyebut pembahasan LKPj antara DPRD dan eksekutif sebagai wujud kepedulian DPRD selaku wakil rakyat. “Ini juga mencerminkan mekanisme _check and balance_ yang saling melengkapi antara bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat,” katanya.
Syairi memastikan rekomendasi DPRD akan dipelajari dan dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis kepala daerah. Ia berharap LKPj yang disepakati bersama menjadi panduan pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depan.
“Pemerintah Daerah juga mengharapkan koordinasi dan sinergi yang telah terjalin dengan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga untuk mewujudkan visi Kotabaru Hebat,” ujarnya.
Agenda lain dalam rapat, anggota DPRD Agus Subejo menyampaikan laporan Bapemperda terkait perubahan Propemperda Tahun 2026. Program pembentukan Perda 2026 sebelumnya ditetapkan lewat Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 tanggal 17 November 2025 dengan 16 judul Raperda.
Perubahan dilakukan dengan menambah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa. Penambahan ini untuk menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotabaru.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





