61,69 gram Sabu Dibakar, Kejari Kotabaru buktikan ‘Tak Main-main’ dengan Barang Bukti

Teks foto []istimewa MUSNAHKAN SABU - Di hadapan Forkopimda, Kejari Kotabaru memusnahkan barang rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk narkotika jenis sabu - sabu.(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Asap mengepul dari halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Rabu (29/04/2026) siang. Di hadapan Forkopimda, Kejari memusnahkan barang rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Bacaan Lainnya

Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan SH MH, pemusnahan ini digelar di Jalan Tanjung Serdang, Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara. Turut menyaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, perwakilan Pengadilan Negeri, Kapolres, serta Kepala Dinas Kesehatan setempat.

 

Di tengah tumpukan barang bukti, narkotika jenis sabu mendominasi. Total 61,69 gram sabu dimusnahkan, sementara 12,77 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain narkotika, barang rampasan lain berasal dari kasus pencurian dan perlindungan anak yang telah inkracht, sejak Desember 2025 hingga April 2026.

 

“Pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrach,” tegas Kajari Taruli Phalti Patuan.

 

Ia menyebut kegiatan ini sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan yang transparan dan akuntabel. “Ini juga untuk menghilangkan kesan negatif, kejaksaan lalai atau bahkan mempermainkan barang bukti,” ucapnya lantang.

 

Komitmen itu bukan sekadar kata. Kejari Kotabaru menegaskan akan terus berada di garda depan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Bumi Saijaan.

 

Pemusnahan kali ini menjadi yang pertama sepanjang 2026. Lebih dari seremoni, langkah ini menjadi bukti nyata, hukum bekerja sampai tuntas. Barang bukti dimusnahkan, kepercayaan publik ditegakkan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait