Banjarmasin, kalselpos.com
— Pemerintah menegaskan sanksi tegas bagi perguruan tinggi yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Hal ini disampaikan pengamat hukum Bujino A Salan SH MH sebagai respons atas maraknya laporan pelanggaran di berbagai daerah.
Ia menjelaskan, sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum. “Perguruan tinggi bisa mendapat teguran, penghentian penyaluran bantuan, bahkan pencabutan hak menerima mahasiswa KIP,” ujarnya.
Dalam kasus tertentu, seperti pungutan liar dan penggelapan dana, pelaku dapat dijerat pidana. Pemerintah juga telah memperketat pengawasan melalui audit rutin serta kewajiban penandatanganan pakta integritas oleh pihak kampus.
Secara aturan, pengelolaan KIP Kuliah harus berbasis data nasional dan menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas. Dana bantuan terbagi menjadi dua, yakni biaya pendidikan yang disalurkan ke kampus dan biaya hidup yang langsung diterima mahasiswa.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, Bujino menegaskan tidak ada perlakuan khusus. Sistem pengawasan tetap mengikuti mekanisme nasional melalui LLDIKTI untuk perguruan tinggi swasta dan pemerintah pusat untuk perguruan tinggi negeri.
“Artinya, potensi penyimpangan tetap ada, tetapi penanganannya juga sama tegasnya,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan menjadi kunci agar program ini berjalan sesuai tujuan, yakni membantu akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





