Modus Stiker Keagamaan, Satreskrim Polres Barsel Ringkus Tiga Pelaku Curas dan Curanmor

Teks foto : Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Buntok, Selasa (21/4/2026) terkait pengungkapan kasus curas dan curanmor bermodus penempelan stiker keagamaan. (Ist)(kalselpos.com)

Buntok, kalselpos.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga dalam sebulan terakhir. Tiga tersangka berinisial WH, YA, dan SF, yang diketahui berasal dari Sumatera, kini telah diamankan petugas.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan para pelaku yang mendatangi rumah-rumah warga dengan modus menjual stiker bertuliskan “Salam” dan “Shalom”.

 

“Stiker tersebut ditempel di pintu rumah warga tanpa izin, lalu pemilik rumah dipaksa membayar. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa stiker itu digunakan sebagai penanda untuk menentukan target kejahatan selanjutnya,” ujar AKBP Jecson saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

 

Ketiga tersangka diketahui menyewa sebuah barak di Jalan Pahlawan Atas, Buntok, sejak pertengahan Maret sebagai basis operasi untuk mempersiapkan aksi kejahatan mereka.

 

Aksi curanmor dilakukan tersangka WH dan YA pada Kamis (16/4/2026) di Desa Sababilah. Mereka menggasak sepeda motor Honda Revo milik warga bernama Ukraina yang terparkir dengan kunci masih menempel. Motor tersebut kemudian disembunyikan di barak sewaan dan tampilannya diubah untuk menghilangkan jejak.

 

Tiga hari berselang, tepatnya Minggu (19/4/2026), WH kembali beraksi bersama SF di Desa Rampumea. Kali ini mereka melakukan penjambretan kalung emas seberat 18 gram milik korban bernama Konru.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, dua unit motor yang digunakan pelaku (Honda Supra dan Yamaha MX King), serta satu buah kalung emas.

 

Tersangka WH dan YA dijerat pasal pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk aksi kekerasan, WH dan SF dijerat pasal curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Terkait modus stiker yang digunakan, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu SARA yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah agama pada stiker tersebut murni modus kejahatan dan tidak berkaitan dengan agama tertentu.

 

“Kami meminta masyarakat Barito Selatan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan, segera hubungi layanan kepolisian di nomor 001,” tutupnya.

 

 

 

Pos terkait