Amuntai, kalselpos.com – Rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Rapat itu melibatkan sejumlah perwakilan dan kepala SKPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, mulai dari Bapenda, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Perkim-LH, SatpHukum dan Damkar, Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum.
Forum tersebut dipimpin anggota DPRD HSU H Mukhsin Haita dan diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya.
Adapun poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah pada Pasal 33 terkait jaminan pembongkaran reklame.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara reklame wajib menyetorkan uang jaminan sebelum memperoleh izin.
Jaminan tersebut akan dikembalikan apabila pihak penyelenggara membongkar sendiri reklame setelah masa izin berakhir.
Apabila tidak dilaksanakan, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran dan uang jaminan tidak dikembalikan untuk biaya operasional.
Reklame yang dimaksud ini seperti reklame baliho/besi, reklame papan/billbord/videotron, reklame kain atau reklame stiker.
Dengan adanya pasal tersebut, Mukhsin Haita mempertanyakan apakah pemerintah daerah mampu mengimplementasikan aturan tersebut.
“Kalau ini disetujui, apakah pemerintah daerah benar-benar bisa melaksanakan di lapangan, yang dulu saja tidak bisa dieksekusi, stiker berhamburan di mana-mana itu bagaimana,” tegas Mukhsin.
Anggota DPRD HSU Junaidi menyatakan, bahwa pihak legislatif tidak hanya berperan menyetujui, tetapi juga memastikan aturan dapat diterapkan secara nyata.
“Kami dari legislatif hanya menganalisa dan menyetujui, tapi yang terpenting apakah ini bisa dilaksanakan. Raperda ini sudah dalam tahap harmonisasi, sehingga SKPD terkait harus benar-benar siap,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





