Muara Teweh, kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara kini resmi memiliki landasan hukum kuat untuk menjalankan roda pembangunan lima tahun ke depan. Hal ini dipastikan setelah Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menerima persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna di Muara Teweh, Selasa (10/3/2026).
Bupati Shalahuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga legislatif atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Ia menilai persetujuan ini merupakan wujud kesamaan visi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Kabupaten Barito Utara.
“Dukungan ini menjadi energi positif bagi pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan program-program yang telah direncanakan secara matang demi kemajuan daerah,” ujar Shalahuddin.
Dalam dokumen RPJMD 2025–2029, Pemkab Barito Utara telah menjabarkan visi dan misi kepala daerah yang mencakup tujuan, sasaran, serta strategi pembangunan komprehensif. Dokumen ini juga memuat kebijakan keuangan daerah dan program lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan indikatif yang terukur.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan Perda RPJMD merupakan syarat mutlak agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Dengan payung hukum yang jelas, Pemkab Barito Utara kini memiliki pedoman resmi untuk mengeksekusi program unggulan di berbagai sektor, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selama proses pembahasan, Pemkab juga mencatat berbagai masukan dan saran konstruktif dari anggota dewan sebagai bahan penyempurnaan. Shalahuddin berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan setiap poin yang tertuang dalam RPJMD tersebut.
Melalui pengesahan ini, Pemkab Barito Utara optimistis target pembangunan dapat tercapai sesuai jadwal. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh perangkat daerah segera menyelaraskan rencana strategis (Renstra) mereka dengan Perda RPJMD yang baru. Langkah ini diambil untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di “Bumi Iya Mulik Bengkang Turan” secara merata dan berkeadilan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





