Amuntai, kalselpos.com – Puluhan orang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi beralih status yang sebelumnya sebagai pegawai daerah menjadi pegawai Kementerian Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian HSU HM Haridi, mengatakan pegawai PPL di HSU yang beralih status ini terdiri dari 48 orang PPPK dan 49 PNS.
Pengalihan status penyuluh pertanian merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden No 3 Tahun 2025 tentang Penguatan Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Nasional.
Meskipun beralih status menjadi pegawai pusat, tugas dan kewajibannya tetap sebagai penyuluh. Cuma sekarang status kepegawaian di bawah Kementerian Pertanian.
“Kalo dulu kan di bawah daerah masing-masing, tapi ini dibawah Kementerian,” ucap Haridi di Amuntai.
Ia berharap, dengan status baru para PPL lebih semangat, tetap hadir di tengah-tengah petani, memahami kebutuhan riil di lapangan, dan menjadi penghubung yang efektif antara kebijakan pemerintah dengan praktik pertanian masyarakat.
“PPL harus tetap fokus melakukan pembinaan kepada para petani, dengan diiring semangat dalam mendukung visi HSU Bangkit,” ucapnya.
Sebelumnya Bupati HSU H Sahrujani, mengatakan bahwa peran penyuluh sangat vital dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan produktivitas petani sehingga sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Ia menilai pengalihan status penyuluh pertanian dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat di bawah Kementerian Pertanian merupakan langkah langkah strategis untuk memperkuat sektor pertanian di daerah.
“Kami harap dengan perubahan status ini, seluruh penyuluh pertanian dapat tetap menjaga semangat dan pengabdian untuk daerah,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





