Soal posisi Polri, Jangan lagi Diperdebatkan

Teks Foto []istimewa DI RUMAH BANJAR - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim (kanan) saat berada di 'Runah Banjar' alias Gedung Dewan.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan ketentuan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, posisi Polri di bawah Presiden sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi diperdebatkan. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana Polri menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, independen, serta tetap netral dari kepentingan politik praktis.

Bacaan Lainnya

 

“Secara aturan sudah jelas, Polri berada di bawah Presiden. Fokus utama adalah menjaga profesionalisme, independensi, dan tidak terlibat dalam kepentingan politik,” ujar Habib Hamid, Rabu (4/2).

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, penempatan Polri di bawah Presiden justru bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di tingkat nasional maupun daerah.

 

Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh jajaran Polri senantiasa mengedepankan supremasi hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Polri, kata dia, merupakan pelayan masyarakat yang harus mampu menjaga kepercayaan publik.

 

“Kepercayaan masyarakat hanya bisa dijaga dengan sikap humanis, transparan, dan adil dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Habib Hamid juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dari DPR maupun masyarakat agar Polri tetap berada di jalur yang benar sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi. Ia pun menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah Polri dalam menjaga keamanan daerah selama berpegang pada aturan hukum dan kepentingan masyarakat luas.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait