Terdakwa Korupsi bonus Atlet NPC HSU divonis Bebas

Teks foto []istimewa DIVONIS BEBAS - Saderi dan Febriyanti Rielena S.Pd, dua terdakwa dalam kasus korupsi pengalihan dan penggunaan bonus atlet oleh pengurus NPC HSU, di dampingi pengacaranya, usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipiko Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/2/26) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Saderi dan Febriyanti Rielena S.Pd, dua terdakwa dalam kasus korupsi pengalihan dan penggunaan bonus atlet oleh pengurus NPC Hulu Sungai Utara (HSU), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/2/26) petang.

 

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa yang merupakan Ketua dan Sekretaris NPC HSU, sebagaimana putusan Ketua Majelis Hakim, Arias dedy SH MH, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

 

“Membebaskan terdakwa 1 Saderi dan terdakwa 2 Febriyanti Rielena S.Pd dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Hakim.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

 

“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelas Hakim Ketua.

 

Sebelumnya, JPU, menuntut terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Penasihat hukum terdakwa 2 yang tak lain adalah Sekretaris NPC HSU, yakni Muhammad Rizky Hidayat SH M.Kn dkk, mengatakan menerima putusan yang telah dibacakan. Mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang teliti memeriksa perkara tersebut hingga menemukan fakta sebenarnya.

 

“Alhamdulillah, karena dengan usaha maksimal akhirnya bisa membuka tabir keadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klien kami,” ucap Rizky Hidayat usai sidang.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait