Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi di Bahu Jalan

Teks : Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru melakukan pemasangan plang sosialisasi petunjuk tarif parkir resmi di sejumlah titik parkir tepi jalan.(kalselpos.com)

KOTABARU, Kalselpos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru melakukan pemasangan plang sosialisasi petunjuk tarif parkir resmi di sejumlah titik parkir tepi jalan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui tarif parkir yang berlaku sesuai ketentuan, Senin (26/1/2026).

 

Bacaan Lainnya

Dari pantauan awak media di lapangan, petugas Dishub terlihat memasang plang informasi tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat di bahu jalan yang kerap digunakan masyarakat untuk parkir.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Ibnu, mengatakan bahwa pemasangan plang tersebut bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada pengguna parkir.

 

“Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemasangan plang petunjuk tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, plang tersebut berisi informasi tarif parkir resmi yang harus diketahui masyarakat, khususnya pengguna parkir di tepi jalan umum.

 

“Dengan adanya plang ini, masyarakat bisa mengetahui tarif parkir yang sesuai aturan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

 

Ibnu menegaskan, tarif parkir yang tertera pada plang tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Parkir Tepi Jalan.

 

“Tujuannya agar masyarakat mengetahui tarif resmi dan tidak terjadi pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait