Rekonstruksi kasus Pembunuhan tanpa Kepala warga Desa Ulang, Personel Polres peragakan 50 Adegan

Teks Poto:  []sofan REKONSTRUKSI- Polres HSS rekonstruksi kasus pembunuh warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado,Jumat (23/1/2026) pagi.(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Penyidik Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) gelar rekonstruksi kasus pembunuh Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado oleh tersangka AR (28), warga Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (23/1/2026) pagi.

 

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi diperagakan oleh personil polisi yang memperagakan 50 adegan peristiwa pembunuhan hingga penemuan mayat korban tanpa kepala oleh warga.

 

Rekonstruksi menghadirkan pelaku AR, yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, kuasa hukum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban.

 

Kuasa hukum tersangka, Dede Supardi, mengatakan pihaknya hanya mengikuti rekonstruksi reka ulang versi tim penyidikan Polres HSS yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuh yang terjadi.

 

“Dalam rekonstruksi reka ulang ini, kami tidak akan melakukan bantahan, tapi kalau ada tidak kesesuaian dengan hasil berita acara akan disampaikan secara tertulis,” ujarnya.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Rabiyatul Qiftiah, mengatakan hasil rekonstruksi keluarga korban sudah sesuai dengan hasil berita acara saksi-saksi.

 

“Selanjutnya, proses hukum kasus pembunuhan ini kami serahkan kepala pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Karena kasus ini merupakan tindakan yang luar biasa, ujar Qiftiah, pihak keluarga berharap kepada pihak keluarga tersangka untuk menjaga etika dan adab agar tidak memantik rasa sakit hati keluarga korban.

 

“Keluarga korban sangat sakit hari, karena jasad korban ditemukan terpisah dengan kepala,” ujar Qiftiah.

 

Sementara itu, Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim, Iptu May Pely Manurung, mengatakan telah melakukan rekonstruksi peristiwa pidana kasus pembunuh warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado.

 

Menurutnya, rekonstruksi reka ulang ini merupakan bagian penyidikan sesuai dengan keterangan para saksi, dengan 50 adegan dengan 12 orang saksi.

 

“Semua adegan dalam rekonstruksi sesuai dengan keterangan berita acara para saksi-saksi. Jika ada pihak-pihak yang keberatan bisa disampaikan ke pengadilan atau pra peradilan,” ujar Iptu Felly.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait