Denpasar, kalselpos.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke DPRD Provinsi Bali guna memahami serta membandingkan regulasi dan implementasi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD antar daerah. Kegiatan tersebut meliputi pembahasan gaji, tunjangan, fasilitas, serta administrasi keuangan yang berlaku.
Rombongan Komisi I DPRD Kalsel dipimpin oleh Anggota Komisi I, H Rahimullah SE dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali, I Nyoman Edy Subagiartha, di ruang rapat Sekretariat DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja Nomor 3, Denpasar, Senin (22/12/2025).
Usai pertemuan, H Rahimullah menjelaskan kunjungan ini bertujuan menggali informasi terkait pelaksanaan hak dan keuangan DPRD yang diterapkan di Provinsi Bali. Menurutnya, Komisi I ingin memastikan agar seluruh tunjangan dan hak keuangan anggota DPRD dapat diterima secara maksimal, bersih, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menanyakan bagaimana hak dan keuangan DPRD provinsi yang dilaksanakan di Bali, khususnya agar tunjangan yang diterima benar-benar murni dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, pihaknya juga mempelajari peran Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali dalam mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan anggota dewan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabag Keuangan Set DPRD Bali, I Nyoman Edy Subagiartha, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengaturan hak keuangan DPRD saat ini mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2017, meskipun perubahannya dinilai tidak terlalu signifikan.
“Karena tidak ada perubahan yang signifikan, kami masih menggunakan Perda lama yang disesuaikan dengan ketentuan sebelumnya,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





