BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan bantuan bagi 33 panti asuhan di kota ini tetap berlanjut pada tahun 2026. Untuk menjamin kebutuhan dasar anak-anak panti, Pemko mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar melalui pos Belanja Tak Terduga (BTT).
Kepala Badan Pendapatan Keuangan, Pajak, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) tidak pernah surut.
“Ada informasi yang belum lengkap. Terkait anggaran panti asuhan, atas instruksi wali kota dipastikan tetap ada di tahun 2026. Kami mengalokasikan anggaran dari BTT untuk LKSA tersebut. Jadi jika ada yang mengatakan Pemko tidak peduli, itu kurang tepat,”ujar Edy, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan, bantuan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dasar panti asuhan, sesuai dengan proposal yang diajukan SKPD teknis.
Anggaran Rp1,2 miliar itu nantinya disalurkan berdasarkan data valid di lapangan, sehingga Pemko meminta SKPD terkait melakukan verifikasi ulang jumlah panti yang berhak menerima bantuan.
Edy menambahkan bahwa skema penyaluran bantuan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Pemko tidak lagi menggunakan mekanisme hibah langsung lantaran aturan melarang pemberian hibah secara berkala dari tahun ke tahun.
Sebagai solusi, bantuan akan diberikan dalam bentuk bahan kebutuhan pokok, seperti beras, telur, minyak goreng, dan komoditas lainnya.
“Dana dari BTT ini selanjutnya akan dialihkan ke Rancangan Anggaran (RKA) SKPD terkait, kemudian melewati tahap evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Jika seluruh proses berjalan lancar, distribusi bantuan kepada 33 panti asuhan tersebut ditargetkan mulai Januari 2026, “pungkasnya.
Pemko menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kemiskinan dan memastikan perlindungan bagi anak-anak terlantar, sebagaimana diatur dalam Perda Penanganan Kemiskinan Nomor 5 Tahun 2023 serta regulasi daerah lainnya terkait pemberdayaan dan penanggulangan anak tidak mampu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





