Hasil tindak Pidana Korupsi, Kejari HSS amankan Uang Negara Rp290 juta 

Teks Poto: []istimewa  PRES RELEASE- Kajari HSS Rustandi Gustawirya saat menjelaskan hasil kerja tahun 2024 dalam Pres Release, Selasa (9/12/2025), di Kandangan.(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) selamatkan uang kerugian negara Rp290 juta hasil tindak pidana korupsi.

 

Bacaan Lainnya

“Uang kerugian negara dari kasus ini penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Kajari HSS, Rustandi Gustawirya, Selasa (9/12/2025), di Kandangan saat press release hasil kerja periode Januari-Desember 2025.

 

Dijelaskannya, kasus SPP tersebut terjadi pada 2024 lalu, yang awalnya dilakukan penyelidikan dan pengeledahan dan menetapkan tersangka hingga memvonis tersangka.

 

Namun, dalam proses hukum tahap pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis bebas, hingga pihak Kejari HSS melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut.

 

“Alhamdulillah, hasil putusam MA kita menang dalam perkara tersebut. Nanun, kita masih menunggu petikan putusan, dalam waktu dekat kami akan laksanakan eksekusi,” ujar Kajari Rustandi.

 

Selain menyelamatkan uang kerugian negara, ungkapnya,

pada 2025 pihak telah membidik empat kasus, tiga satu pra penuntutan dan dua masuk penuntutan.

 

Kajari Rustandi menegaskan pihak akan terus memberatas korupsi di Kabupaten HSS, yang selaras dengan program pemerintah Presiden Prabowo, khususnya terkait Asta Cita.

 

“Sebagai penegak hukum, kami tidak hanya memberantas korupsi yang kecil-kecil. Semua sama, jika melanggar akan diproses seauai ketentuan,” tegasnya.

 

Untuk mencegah korupsi di Kabupaten HSS, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dari penyuluhan hukum, penerangan hukum, baik di desa, kecamatan maupun di Kabupaten.

 

“Kami juga memberikan penyuluhan hukum secara terpadu bagi dinas-dinas yang bekerjasama dengan bagian hukum dan kepolisian,” ujar Rustandi Gustawirya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait