Haji Imus mundur dari Partai NasDem. “Benar, Saya Mundur, Tapi masih nunggu Proses”

Teks foto  []istimewa SURAT PENGURDURAN DIRI - Surat pengunduran diri Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Mustohir Ariffin alias Haji Imus.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Mustohir Ariffin atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Imus, resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya untuk periode 2024–2029.

 

Bacaan Lainnya

Surat bertanggal 3 Desember 2025 itu ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kalsel dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Selatan, dan KPU Provinsi.

 

Dalam keterangannya, pada Sabtu (6/12/2025), Mustohir membenarkan dirinya telah mengundurkan diri. Ia mengakui alasan utama langkah tersebut adalah karena dirinya telah berpindah dari Partai NasDem, partai yang mengantarkannya ke kursi legislatif dengan perolehan 18.728 suara.

 

Meski demikian, ia belum menyebutkan ke partai mana dirinya akan berlabuh.

 

“Benar, saya sudah mengundurkan diri. Namun secara administratif masih menunggu proses sesuai mekanisme hingga Mendagri,” ujarnya.

 

Secara administratif, surat tersebut baru berstatus permohonan pengunduran diri, bukan keputusan pemberhentian. Berdasarkan aturan UU MD3, proses resmi harus melalui sejumlah tahapan: penyampaian surat ke pimpinan DPRD, rapat paripurna, pengiriman rekomendasi kepada Gubernur, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Sebelum SK Mendagri diterbitkan, Mustohir masih berstatus sebagai anggota DPRD Kalsel, termasuk dalam posisinya di Badan Anggaran, tempat ia beberapa waktu lalu masih aktif menyuarakan isu dana pendamping rumah sakit.

 

Dengan demikian, pengunduran diri Mustohir Ariffin baru akan sah setelah seluruh tahapan PAW diselesaikan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait