BANJARMASIN, Kalselpos.com – Rumah dinas baru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman kini telah selesai dibangun dan mulai ditempati. Bangunan yang rampung sekitar satu bulan lalu itu semula direncanakan sebagai kediaman resmi Wali Kota Banjarmasin.
Namun, kebijakan tersebut berubah setelah Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, memutuskan rumah dinas tersebut digunakan oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, menilai dinamika yang terjadi dalam proyek tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan pembangunan jangka panjang. Menurutnya, sejak awal proyek tidak memiliki arah yang benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Situasi ini memperlihatkan bahwa perencanaan dan pengawasan belum berjalan optimal. Kebijakan yang telah disusun seharusnya dapat dituntaskan sesuai tujuan awal,” ujarnya.
Ridho berpendapat, pergantian kepemimpinan sering kali diikuti perubahan arah kebijakan sehingga program yang telah dirancang tidak berkelanjutan. Padahal, kesinambungan menjadi faktor penting agar pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal.
Ia juga menyoroti penggunaan anggaran daerah dalam proyek tersebut. Berbagai perubahan yang terjadi, mulai dari proyek yang sempat tertunda, perpindahan lokasi pembangunan, hingga perubahan peruntukan bangunan, dinilai berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dalam pemanfaatan dana publik.
“Setiap perubahan tentu memiliki konsekuensi terhadap penggunaan anggaran. Karena itu, prosesnya perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan di balik setiap keputusan,” katanya.
Dari perspektif keterbukaan publik, Ridho menilai proyek rumah dinas tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Apalagi bangunan yang awalnya dirancang sebagai tempat tinggal wali kota kini digunakan untuk kepentingan lain.
Menurutnya, perubahan fungsi bangunan yang tidak disertai penjelasan komprehensif dapat memunculkan beragam penilaian di tengah masyarakat.
Ridho mengungkapkan DPRD sebenarnya telah beberapa kali mendorong evaluasi terhadap proyek tersebut. Namun, hasil evaluasi dinilai belum memberikan dampak signifikan karena tidak selalu diikuti langkah atau keputusan yang konsisten dari pihak terkait.
Ia pun menyayangkan keputusan yang tidak menempatkan wali kota sebagai penghuni rumah dinas yang sejak awal dibangun untuk jabatan tersebut. Baginya, persoalan ini bukan hanya terkait pemanfaatan bangunan, melainkan juga menyangkut konsistensi kebijakan serta tanggung jawab dalam penggunaan anggaran daerah.
“Bangunan itu sejak awal dirancang sebagai rumah dinas wali kota. Karena itu, setiap perubahan fungsi perlu memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





