Kotabaru, kalselpos.com – Anggota Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengamankan seorang pria bernama Supandi (54), warga Desa Semayap lantaran memiliki dan menjual obat terlarang jenis Carnophen atau Zenith.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Agus Riyanto menerangkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.ada seorang pria yang sedang melakukan transaksi menjual obat Carnophen atau Zenith.
“Mendengar laporan tersebut anggota Polsek Pulau Laut Timur langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan. Selang beberapa saat tepatnya, Senin (14/4/2025) sore, sekitar pukul 16.00 Wita, yang kala itu pelaku mengendarai sepeda motor metik Merk Honda Vario 160 warna hitam melintas di depan Kantor Polsek setempat. Melihat hal tersebut anggota Polsek langsung menghentikan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motornya,” ujar Kasi Humas Polres Kotabaru.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan teryata ditemukan barang bukti berupa 700 butir obat diduga jenis Carnophen atau Zenith yang disimpan pelaku dalam kantong plastik warna hitam yang tergantung di hook motornya.
Saat ditanyakan, yang bersangkutan mengakui obat jenis Carnophen atau zenith dan barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang rencana akan diedarkan atau dijual di Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur, terangnya pula.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat yakni 700 butir obat-obatan diduga jenis Carnophen atau Zenith, HP merk Oppo A16k warna putih, sepeda motor metik merk Honda Vario 160 warna hitam,
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur. untuk proses lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store