Arus balik mudik, Kendaraan angkutan barang dibatasi

Teks foto : Suasana lalu lintas dikawasan Jalan A Yani kota Banjarmasin. (kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Kendaraan angkutan barang yang akan melewati sejumlah ruas jalan didalam Kota Banjarmasin akan dibatasi selama masa Lebaran 2025.

Pembatasan ini sendiri sudah dimulai sejak 24 Maret lalu dan akan berlangsung hingga 8 April mendatang.

Bacaan Lainnya

Yang mana pembatasan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban dan kelancaran arus mudik 1446 Hijriah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Jahri mengungkapkan untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik. Pihaknya akan melakukan pengawasan pada setidaknya 6 titik di sejumlah kawasan Banjarmasin.

“Pembatasan sudah kita berlakukan untuk angkutan barang. Namun ada yang kita kecualikan, yakni angkutan bahan pokok, mereka masih diperbolehkan melintas,” ujarnya.

“Namun untuk angkutan barang lain selain itu tidak diperkenankan lagi untuk melintas,” sambungnya.

Dan apabila nantinya selama pembatasan ini ditemukan ada angkutan barang yang melanggar, pihaknya tak segan-segan akan memberikan tindakan tegas.

“Yang pasti akan kita pantau dan awasi dari 6 posko pantau yang ada, dimana kita juga bekerja sama dengan petugas gabungan yang lain. Mulai dari Kepolisian, Satpol PP dan lainnya,” ungkapnya.

Yang mana berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Ada beberapa jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya, mulai dari mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.

“Pembatasan ini diberikan pada kendaraan yang membawa barang esensial dan pendukung kebutuhan masyarakat. Seperti kendaraan pengangkut bahan bakar, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, hantaran uang dan bahan kebutuhan pokok,” tandasnya

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait