33 Kg Sabu bersama Tiga tersangka Pelakunya ‘dicokok’ Polda Kalsel

Teks foto []istimewa 'DICOKOK' - Tiga tersangka pelaku bersama sabu seberat 33,04 Kg saat 'dicokok' di Jalan Trans Kalimantan Km 12, Kelurahan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, persisnya di Depan Islamic Boarding School, Senin (23/12/2024) lalu, sekitar pukul 05.02 Wita.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33,04 Kg dalam operasi yang berlangsung di Jalan Trans Kalimantan Km 12, Kelurahan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) persisnya di Depan Islamic Boarding School, Senin, (23/12/2024) lalu, sekitar pukul 05.02 Wita.

 

Bacaan Lainnya

Dalam operasi ini, petugas ‘mencokok’ alias menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial BS, SN, dan DI.

 

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.

 

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien menjelaskan, kronologi penangkapan para pelaku yakni, saat petugas yang telah mendapatkan informasi terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar melakukan penyelidikan dan menemukan, pelaku menggunakan mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi BK 8749 EP.

 

“Dalam melakukan penyaluran Narkotika dengan jumlah fantastis, itu para pelaku menggunakan modus operandi yang digunakan adalah lintas ganti mobil di wilayah Kalsel,” terangnya, Rabu (12/02/2025) siang.

 

Sesampainya anggota di lokasi, petugas yang menggunakan scientific analisis method berhasil mengidentifikasi tersangka yang tengah memindahkan puluhan kilogram sabu ke dalam mobil lainnya yang telah mereka siapkan.

 

“Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri, bahkan hendak menabrak anggota kami,” terangnya.

 

Saat mereka mencoba melarikan diri dari pengejaran, tersangka menabrak mobil tronton yang pada saat kejadian sedang mengangkut alat berat.

 

“Dua di antaranya, berhasil ditangkap seusai menabrak mobil tronton, satu lainnya ditangkap di lokasi saat hendak melakukan pemindahan barang bukti itu,” ucap AKBP Zaenal.

 

Ketiganya sudah diamankan di sel tahanan Polda kalsel. Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berhasil menyita 31 paket sabu dengan berat total 33,04 Kg.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait