Palangka Raya, kalselpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya pasangan calan (paslon) nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon seharusnya mengajukan gugatan paling lambat tiga hari sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Pemilihan Walikota Palangka Raya diumumkan pada 3 Desember 2024, sehingga batas akhir pengajuan gugatan adalah 5 Desember 2024. Akan tetapi, Rojikinnor-Vina baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024.
“Menimbang bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” tegas Suhartoyo.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store