Banjarmasin, Kalselpos.com – Jelang tibanya bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M dan masih terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin, membuat jajaran Komisi I DPRD setempat berencana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dalam waktu dekat ini.
“Nanti akan kita lakukan Sidak, pastinya dalam waktu dekat ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah kepada wartawan, Senin (3/1/25).
Menurutnya, proses sidak nampaknya perlu dilakukan karena masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional THM. Bahkan pelanggaran dilakukan pada malam libur Jumat, yang secara khusus kaitannya dengan malam keagamaan.
“Kemarin memang ada laporan atau informasi THM yang buka di malam Jumat, dan oleh Satpol-PP sudah di tindaklanjuti dan dikonfirmasi,” ungkapnya.
“Kemudian disampaikan ke kami, bahwa pelanggaran itu karena ketidak tahuan terhadap larangan buka malam Jumat. Mungkin karena baru buka, jadi karyawannya tidak tahu,” sambungnya.
Untuk sasaran sidak katanya, masih belum ditentukan dikawasan mana dan THM seperti apa yang akan mendapat kunjungan langsung tersebut.
Aliansyah menjelaskan, pada saat sidak juga akan dilakukan sosialisasi langsung kepada pihak pengelola dan karyawan THM, agar mentaati ketentuan jam operasional terutama larangan buka selama bulan Ramadan.
“Ini sudah rutin disampaikan bahwa selama Ramadan dilarang buka, termasuk adanya larangan tempat hiburan dan olahraga rumah biliar untuk tidak membunyikan lagu dan Live Dj house musik,” ingatnya.
Diharapkan tekannya, dalam menyambut dan selama bulan suci Ramadan nanti, tidak ada pelanggaran yang dilakukan THM dan tempat hiburan lainnya. “Semoga kita semua bisa saling menghormati dan Ramadan nanti bisa berjalan lancar dan khusyuk,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store