Banjarmasin, Kalselpos.com– Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo SM mengaku maraknya hilir mudik angkutan batubara dan perkebunan sawit melintasi jalan Nasional mendapat banyak keluhan masyarakat.
Namun secara khusus jika ditinjau secara regulasi Perda Nomor 3 Tahun 2012 revisi Perda sebelumnya Nomor 3 Tahun 2008 tentang angkutan batubara adalah Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit.
Hanya saja Perda ini melarang angkutan batubara melintas di jalan raya berstatus jalan kota dan jalan Provinsi.
Sementara untuk jalan Nasional akan dilihat aturan berdasarkan undang-undang sebab peraturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kualitas lingkungan.
“Ini erat kaitannya dengan mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara, ” kata H Kartoyo SM, Rabu(22/1).
“Untuk masalah maraknya armada angkutan pertambangan melintasi jalan nasional di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kami akan meninjau regulasi maupun aturan, apakah ada tumpang tindih Perda dengan aturan di atasnya atau mungkin ada perizinan trayek tersebut boleh melintasi,” ucapnya.
Namun sepengetahuannya, memang jika melihat Perda tersebut jelas truk bermuatan batubara dan perkebunan sawit diharuskan memiliki jalan khusus, karena ada kekhawatiran jika difungsikan untuk jangka panjang, berpotensi merusak kualitas jalan.
Bahkan informasinya, arus lalulintas mengalami kemacetan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Ini perlu dikaji melihat dua aspek yaitu jalan umum dan supir ini mencari nafkah serta membayar pajak, ” sebut politisi NasDem ini.
Lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten HSS ini menyebutkan, jika melihat UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, kendaraan tambang rutin beroperasi harus menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Jalan pertambangan, tegas H Kartoyo SM.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store