Diduga korupsi Pembangunan RS Kelua, PPK Dinkes Tabalong akhirnya jadi ‘Tahanan’

Teks foto []istimewa DITAHAN - LH, pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Dinkes Tabalong sebagai PPK, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RS Kelua.(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com – Kejari Tabalong menahan LH, pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sebagai PPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil menyampaikan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

 

“Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Kantor Kejari Tabalong, tim penyidik kami telah menetapkan tersangka LH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020,” ujarnya, Jumat (17/1) kemarin.

 

Fadhil menyebut, penyidikan terhadap perkara korupsi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.

 

“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” sebutnya.

 

Ia mengatakan, usai ditetapkan LH langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung.

 

“Tim penyidik kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 ke depan di Rutan Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025” katanya.

 

“Pada saat dilakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka LH dinyasehat dan stabil” pungkas Muhammad Fadhil.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait