65,5 Kg Sabu milik jaringan Pengedar Internasional Fredy Pratama dimusnahkan

Teks foto : []istimewa MUSNAHKAN NARKOBA - Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan bersama Forkopimda setempat saat pemusnahan barang bukti narkoba di Banjarbaru, Rabu (15/01/2025) siang.(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 65.524,15 gram atau 65,5 kilogram sabu dari jaringan pengedar gembong narkotika Internasional yang kini masih buron, yakni Fredy Pratama.

 

Bacaan Lainnya

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, selain barang bukti narkoba jenis sabu, ada juga 12.171 butir pil ekstasi dan 576,99 gram ekstasi berbentuk serbuk turut dimusnahkan.

 

“Barang bukti yang disita merupakan pengungkapan kasus narkoba selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025 dengan tersangka 13 orang, seorang di antaranya perempuan” ucapnya di Mapolda Kalsel, di Banjarbaru, Rabu (15/01/2025) siang.

 

Pemusnahan kali ini telah menyelamatkan 341.231 jiwa terhindar dari penyalahgunaannya, dengan asumsi setiap satu gram sabu dapat digunakan lima orang dan setiap satu pil ekstasi dipakai satu orang.

 

Ia mengakui Kalsel menjadi tujuan pasar narkoba dari jaringan Internasional asal Malaysia yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

 

Polda Kalsel akan berupaya melakukan pemberantasan narkoba secara total dengan segenap sumber daya Polri mengingat narkotika sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

 

“Kinerja Ditresnarkoba terus kami maksimalkan, namun tentunya dibutuhkan kerja sama dan bantuan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang memberikan informasi,” tutup Jendral Bintang Dua Itu.

 

Perlu diketahui sepanjang tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel mencatatkan pengungkapan tindak pidana narkoba 1.743 kasus dan meringkus 2.230 orang tersangka dengan barang bukti 312.999,24 gram sabu dan 118.942 butir pil ekstasi, serta 6.581,88 gram serbuk ekstasi.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait