Kotabaru, Kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat Paripurna Istimewa tentang pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih untuk periode 2025-2030 serta pengumuman berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2025.
Rapat tersebut digelar di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/1/2025) siang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Suwanti didampingi Wakil Ketua serta dihadiri seluruh anggota, Forkopimda, Bupati yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, Asisten dan Staf Ahli Bupati dan Kepala SKPD.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kotabaru mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru yang menetapkan pasangan Muhamamd Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode 2025-2030.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan pemberhentian.
“Sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru hari senin, tanggal 13 Januari 2024,” terangnya.
Berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088 suara,” ungkapnya.
Sedangkan dalam sambutan Bupati Periode 2021-2025 H. Sayed Jafar Alaydrus, SH yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru Khairul Aswandi menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kotabaru atas pelaksanaan Rapat Paripurna istimewa ini, dan akan bersama-sama menyaksikan pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
“Saya ucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan memperoleh mandat dari masyarakat Kotabaru. Semoga amanah yang diberikan kepada Bapak dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dapat membawa Kabupaten Kotabaru menuju kemajuan yang lebih baik lagi,” ucap Pj. Sekda ini.
Dalam kesempatan tersebut, juga menyampaikan, bahwa masa jabatan sebagai Bupati Kotabaru periode 2021-2025 akan segera berakhir.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan DPRD, Partai Politik, serta seluruh masyarakat Kotabaru atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada saya selama ini, dan saya memohon maaf bila masih terdapat kekurangan dalam memenuhi pelayanan dan pembangunan yang belum terpenuhi selama masa jabatan saya,” ungkapnya pula.
Diakhir Rapat Paripurna, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru beserta Anggota DPRD serta yang hadir dalam kegiatan tersebut mengucapkan langsung kepada calon Bupati Kotabaru terpilih 2025-2030.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store