Pemkab Kotabaru gelar musyawarah pembebasan lahan Bandara GSA

Teks: Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pengembangan lapangan terbang Gusti Sjamsir Alam, Kotabaru, di Aula Politeknik, Jl. Raya Stagen KM 9,5, RT 14, Stagen, Pulau Laut Utara, Stagen, Kabupaten Kotabaru, Kamis (9/1/25).(kalselpos.com)

KOTABARU, Kalselpos.com – Pemkab Kotabaru mengadakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pengembangan lapangan terbang Gusti Sjamsir Alam (GSA), Kotabaru, di Aula Politeknik, Jl. Raya Stagen KM 9,5, RT 14, Stagen, Pulau Laut Utara, Stagen, Kabupaten Kotabaru, Kamis (9/1/25).

Musyawarah tersebut berjalan selama dua hari, mulai 8 hingga 9 Januari 2025 kemarin, yang dihadiri sebanyak 608 orang tamu undangan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini merupakan hari ke dua yang dihadiri tiga RT yaitu Rt 01, Rt 02, dan Rt 08, sebanyak 416 orang, sedangkan hari pertama dihadiri sebanyak 192 orang,” ucap Kabid Pertanahan H. Hadian Fahmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru I Made Supriadi, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa pengadaan tanah, ada beberapa yang terlibat seperti instansi yang memerlukan tanah, ke dua ada panitia pelaksana pengadaan tanah yakni jasa penilai publik yang mempunyai peran masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa mereka selaku panitia pelaksana pengadaan tanah tugasnya melakukan identifikasi dan inventarisasi dan membentuk satgas A, satgas B, kemudian mengambil data fisik pengukuran dan data-data kepemilikannya sehingga menghasilkan daftar nominatif.

“Setelah di umumkan nanti dan melewati masah sanggahan, baru nanti dari instansi memerlukan dana menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilai publik

Setelah di tunjuk sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa tentunya kami tetapkan KJPP mulai bekerja,” ucapnya.

Ia menegaskan, dalam rangka bekerja sampai penilaian sudah punya standar sendiri, Ia tidak bisa masuk keranah itu tim tersebut independen dan tidak boleh ada intervensi.

“Penilaian bersifat tunggal dari KJPP, detailnya itu ada di KJPP, beliaulah nanti yang bisah menjelaskan nanti faktor fisik, non fisik apa aja, terus perbedaan cara menilai antara segel dan sertifikat, kami gak ada kompetensi menilai itu,” tuturnya

BPN dan Disperkimtan tunduk pada hasil yang telah di sampaikan KJPP. Jika ada yang keberatan terkait nilai besaran ganti kerugian, masyarakat (pemilik tanah) bisa diskusi dengan KJPP ataupun bisa melalui media pengadilan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait