Amuntai, Kalselpos.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil membekuk dua orang pemain sabu di Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik.
Kedua pelaku berinisial P (24) dan S (53), yang merupakan paman dan keponakan.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, Jumat (10/1/25) sore, mengatakan, pengungkapan kasus ini pada Senin malam, 6 Januari 2025 di waktu yang berbeda.
Dari penggeledahan di tempat keduanya didapati delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2.60 gram dan berat bersih 0.84 gram.
Selain sabu, polisi juga mendapati bukti lain seperti, kotak rokok, sedotan plastik, handphone lengkap dengan SIM card, serta uang tunai sebesar Rp800.000.
Menurut keterangan P kepada polisi, ‘barang haram’ tersebut didapatnya dari laki-laki berinisial BI.
“Karena terbukti bersalah, kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store