Palangka Raya, Kalselpos.com – Tim gabungan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap para pelaku usaha yang terdata sebagai wajib pajak di Kota Palangka Raya.
Sidak dipimpin oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani, dengan tim gabungan lainnya terdiri dari BPPRD, Satpol PP, Polresta, Kodim, dan instansi lainnya.
Sasaran sidak yang digelar pada Kamis (31/10/2024) malam itu mendatangi sekitar 20 objek pajak di sejumlah lokasi, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Sultan Hasanudin, Jalan Patimura, Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Patah, hingga Jalan C Bangas dan Sisingamangaraja.
“Sidak ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan pajak daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada pembangunan,” kata Emi.
Dia menjelaskan bahwa sidak ini meliputi pendataan, pengawasan, dan penetapan pajak pada sektor barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan, minuman, parkir, serta jasa hiburan dan perhotelan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami pentingnya membayar pajak sesuai ketentuan untuk kepentingan pembangunan kota,” ujar Emi.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berliantho, menegaskan bahwa patroli ini bukan untuk mengintimidasi wajib pajak, melainkan untuk mengedukasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah secara Kolaboratif, Edukatif, Responsif, dan Preventif (Tekad Keren).
“Kegiatan ini adalah bentuk dukungan kami dalam menjaga PAD tetap stabil dan meningkat demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Berliantho.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store