Rantau, kalselpos.com – Satuan Narkoba Polres Tapin berhasil ‘menggulung’ alias menangkap jaringan pengedar narkoba di wilayahnya, pada Jumat, 15 November 2024 lalu.
Dalam kaitan itu, polisi jug menangkap tiga tersangka pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, yaitu dua pria berinisial MZ (34) dan AS (50) serta seorang wanita KT (39).
Penangkapan ketiganya, bermula pada pukul 13.00 Wita di Desa Tatakan Nes 15, Kecamatan Tapin Selatan, di mana polisi menemukan tiga paket sabu seberat 0,33 gram dikediaman MZ.
Setelah itu, penyidik Satres Narkoba Polres Tapin melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka wanita KT di Jalan Tol Binuang, Kecamatan Binuang, sekitar pukul 15.00 Wita.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga pukul 16.00 Wita, ketika polisi berhasil menangkap saudara AS di rumahnya di Desa 3, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Dari AS, ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 20,74 gram.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Plt Humas Iptu Saefudin, dalam keterangannya menyebutkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya besar pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan sekitarnya.
“Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain tiga handphone, satu timbangan digital, dua bundle plastik klip, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku untuk transaksi.
Untuk diketahui, tersangka MZ dan KT diduga berperan sebagai kurir, sementara AS diduga sebagai pengedar utama, yang menyuplai sabu ke daerah Tapin dan sekitarnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store