Batulicin, kalselpos.com –
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025”, Kamis (14/11/2024) di ruang rapat paripurna DPRD setempat di Batulicin.
Agenda ini bertujuan membahas prioritas rancangan peraturan yang akan diusulkan, disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan serta penguatan hukum di daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrea Maulani diikuti anggota dewan lainnya, dari eksekutif dihadiri
Bupati Tanbu yang diwakili Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan Hj. Narni beserta jajarannya, turut hadir dan menyaksikan Forkopimda setempat.
Pada rapat paripurna tersebut dilaksanakan penandatanganan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap penetapan Propemperda tahun 2025.
Dalam pidatonya Bupati melalui Asisten Bidang Administrasi Dan Pembangunan Hj. Narni
mengatakan pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengagendakan kegiatan Rapat Paripurna hari ini.
“Dilaksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2025 ini semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan,” harapnya.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya. Di antaranya bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Propemperda.
Program pembentukan Perda adalah instrumen perencaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Program pembentukan Perda tidak hanya sebagai wadah politik di daerah atau potret materi hukum (perda-perda apa saja) yang akan disusun dan menjadi skala prioritas dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store