Oknum Pasangan ASN kasus dugaan Perselingkuhan bakal diberikan Sanksi

Teks foto : Balaikota Banjarmasin(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Masuk babak baru, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, dalam waktu dekat bakal disidang disiplin.

Asisten Administrasi Umum, Makhmud yang merupakan atasan langsung terlapor, mengatakan tim Riksus (Pemeriksaan Khusus) telah mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat bukti sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak dapat mengungkapkan rincian bukti atau sanksi yang mungkin diberikan,” jelasnya, Rabu (06/11/24) kemarin.

“Saya hanya mendampingi. Soal itu semua diserahkan ke Sekdakot dan BKD-Diklat Banjarmasin,” sambungnya.

Sidang ini akan menjadi kali yang kedua, karena sebelumnya MPPHDP telah bersidang dan menyerahkan rekomendasi ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Namun, ketika itu bukti dianggap masih lemah, hingga dikembalikan wali kota untuk didalami lagi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Banjarmasin, Dolly Syahbana, menyampaikan proses selanjutnya adalah menggelar rapat bersama Sekdakot Banjarmasin guna menjadwalkan sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Hukum Disiplin Pegawai (MPPHDP), yang akan menjadi forum untuk memutuskan rekomendasi sanksi terhadap kedua oknum ASN tersebut.

Namun, Dolly belum bisa memastikan kapan sidang disiplin tersebut akan digelar.

“Kami tak bisa berandai-andai. Mengingat jadwal Sekdakot yang sangat padat, kami hanya berharap sidang ini dapat segera dilaksanakan agar kasus ini cepat tuntas,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan sanksi, Dolly menjelaskan, keputusan akhir berada di tangan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

“Hasil sidang MPPHDP nantinya akan diserahkan ke Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait