Banjarmasin, kalselpos.com – Hj Lailan Hayati selaku tergugat dalam perkara harta gono-gini langsung menyatakan Banding begitu dikabulkannya permohonan penggugat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (6/11/2024) kemarin.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr JUN & Associates, Hj Lailan Hayati mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penggugat.
“Atas putusan tersebut, kami kuasa hukum tergugat langsung mengajukan Banding,”tegas Dr Junaidi SH MH selaku kuasa hukum tergugat.
Diketahui, sidang gugatan perkara harta gono gini ini antara H Ilmi (mantan suami) melawan Hj Lailan Hayati (mantan isteri) yang berproses di PN Banjarmasin.
Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan, Rabu (6/11/2024), majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satrianto SH akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Banjarmasin yang dilayangkan H Ilmi kepada mantan isterinya tersebut.
Menurut Dr Junaidi setelah mempelajari isi putusan majelis hakim perkara Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Bjm tanggal 06 November 2024 tersebut, pihak kliennya sangat kecewa.
Sebab lanjutnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, antara lain, dalam putusan itu terdapat kejanggalan tentang putusan yang mengalami penundaan sebanyak dua kali.
Kemudian putusan baru di-upload pukul 18.09 Wita, padahal aturan e-court PN Banjarmasin, yang sesuai jadwal pukul 11.00 wita.
“Kita tanpa bermaksud menuduhkan siapapun, sudah banyak yang menyampaikan kalau Hj Lailan tidak akan menang melawan penggugat,” ujarnya.
Selain itu menurutnya dalam pertimbangan majelis hakim, hanyalah mempertimbangkan yang menguntungkan penggugat saja, semua pertimbangan hukum majelis, hakim sangat subjektif dan tidak didukung dengan fakta-fakta persidangan.
Yang lainnya, salah satu pertimbangan yang menyebutkan tentang perjanjian dan kesepakatan bersama pada April 2023 yang menjadi objek gugatan adalah “Menimbang, bahwa terkait pembagian harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi kemudian dibuatkan lampiran yang berisi daftar harta bersama yang berada di Banjarmasin untuk dibagi dua yang sesuai poin 4 perjanjian kesepakatan (Bukti P-1/Bukti T-3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian/Kesepakatan Bersama antara penggugat konvensi dan tergugat konvensi.
“Faktanya dari keterangan saks,i sudah dengan jelas menyebutkan, tidak ada daftar lampiran harta yang mau dibagi sesuai dengan ketentuan angka 4 ketika dilakukan penandatangan perjanjian dan kesepakatan bersama,” beber Junaidi.
Menurutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti tergugat tentang tidak dilaksanakannya pembagian hasil usaha seperti SPBU dan hasil sewa toko atau ruko yang merupakan harta gono gini tergugat dengan penggugat.
Sehingga sudah sangat jelas kalau perjanjian dan kesepakatan bersama pada April 2023 antara tergugat dengan penggugat dibuat di bawah tekanan.
“Inii dapat dibuktikan ketika anak tergugat yang sedang ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin dan diajukan penangguhan penahanan, yang mana oleh penggugat membuat surat ke penyidik Polresta Banjarmasin menolak dilakukannya penangguhan penahan jika tergugat belum mau menandatangani perjanjian dan kesepakatan bersama. Hingga tergugat mau menandatangani perjanjian tersebut dengan alasan agar anaknya yang saat itu ditahan supaya cepat keluar,”papar Junaidi
Dan jika memperhatikan fakta persidangan dan pendapat lainnya, pada dasarnya perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak, mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan.
“Persetujuan masing-masing pihak itu harus dinyatakan dengan tegas, bukan secara diam-diam, harus bebas dari pengaruh atau tekanan seperti, paksaan, kekhilafan, penipuan, dan penyalahgunaan keadaan,” jelasnya.
Maka lanjut Junaidi lagi, jika memperhatikan fakta persidangan tersebut harusnya perjanjian dan kesepakatan bersama pada April 2023 sudah harusnya dapat dibatalkan. Selain itu tambah dia, jelas-jelas fakta hukum kalau penggugat tidak melaksanakan UU
ketentuan angka 4,9,10 dan angka 11 isi dalam perjanjian dan kesepakatan.
“Karena tidak melaksanakan, haruslah dinyatakan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi kepada tergugat,. Dan karena wan prestasi maka perjanjian dan kesepakatan haruslah dinyatakan batal demi hukum,”ujarnya.
“Majelis hakim harusnya tidak hanya melihat dari sudut tergugat yang tidak mau melaksanakan isi perjanjian, penggugat bisa saja sebaliknya. Bahkan apa yang menjadi gugatan balik tergugat perkara a qou majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang berkulitas dan sesuai fakta persidangan sehingga pertimbangan yang demikian secara hukum tidak dibenarkan,” tutup Junaidi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store