Kandangan, kalselpos.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selalan (HSS) mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tirta Amandit Perseroda menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Rabu (16/10/2024).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, mengatakan penetapan perda penyertaan modal kepada PT Tirta Amandit sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kualitas air bersih di wilayah Kabupaten.
“Penetapan perda juga sebagai bentuk dukungan DPRD kepada eksekutif dalam meningkat pelayanan, kualiras aur bersih dengan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hunnan.
Husnas berharap, perda penyertaan modal kepada PT Tirta Amandit pelayanan dan mutu kebersihan air bersih bagi kesehatan masyarakat hingga ke daerah-daerah pelosok.
“Semoga ke depan pelayanan dan kualitas air bersih semakin meningkat,” ujar Husnan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri, mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menyutuju pengesahan perda pernyertaan modal kepada PT Tirta Amandit.
Dikatakan Endri, PT Tirta Amandit merupakan perusahaan daerah yang memiliki peran vital dalam memastikan keberlanjutan pelayanan air kepada masyarakat.
Maka dari itu, penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah menjadi langkah strategis, yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas perusahaan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
“Melalui perda ini kami pemerintah Kabupaten HSS berkomitmen untuk terus mendukung kinerja PT Tirta Amandit, untuk semakin maju dan mampu berkontirbusi lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Endri.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store




