Pemkab Balangan Gelar Workshop Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Inventarisasi Tanah Pemerintah

Teks foto Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan setempat mengelar kegiatan Workshop Pengadaan Tanah umum dan inventarisasi tanah Pemerintah .(ist)

Paringin, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan setempat mengelar kegiatan Workshop Pengadaan Tanah umum dan inventarisasi tanah Pemerintah .

Kegiatan yang berlangsung di Hotel QIN Banjarbaru dibuka oleh Assisten Administrasi umum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan Rudiansyah Sofyan .S HUT .ME mewakili Bupati Balangan.

Bacaan Lainnya

 

Pada kesempatan ini Rudiansyah Sofyan menyampaikan bahwa sistematis pengadaan tanah ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku ,harus dilakukan lekang terbuka agar publik mengetahui secara pasti bahwa bahwa yang dibeli oleh Pemerintah untuk kepentingan umum.misalnya rencana pembangunan terminal atau pembangunan lainnya .

Lebih jauh Rudiansyah Sofyan menambahkan , Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Balangan ,yang telah melaksanakan Workshop dan berharap kegiatan ini bermanfaat bagi para peserta.
“Semoga ilmu pengetahuan yang didapat dari para Nara sumber bermanfaat untuk dapat diterapkan di SKPD masing – masing,”harabnya .

Pada kesempatan ini panitia pelaksana Workshop mendatangkan para Nara sumber Rita Milia ,S.Sos.dan Edi Sukoco ,ST.,M.Sc.dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan..
Dalam pemaparannya

Nara sumber dari BPN Kalimantan Selatan Edi Sukoco ,ST.,M.Sc menyampaikan kegiatan Workshop ini dilandasi dari UU No 2.Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum PP No 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum .

Rita Milia juga memaparkan bahwa tahapan pengadaan tanah antara lain sebagai berikut Perencanaan – Persiapan – pelaksanaan dan penyerahan hasil lebih lanjut menambahkan Instansi yang membutuhkan tanah yaitu Gubernur/Bupati ( pelimpahan) ATR/ BPN dan Instansi terkait.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait