Batulicin, kalselpos.com – Kapolres Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan, AKBP Tri Hambodo SIK, mulai mengaktifkan “mesin pendingin” untuk menjaga suhu politik di wilayah hukum Tanbu hadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tujuannya supaya menjaga keamanan dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat memicu tindakan anarkis dan SARA pada musim politik tahun ini.
Ia menjelaskan, mesin pendingin itu merupakan para anggota personil Polres Tanbu, dengan jumlah 556 personil diturunkan dalam menjaga dan memberikan edukasi-edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai dengan menghormati perbedaan pilihan politik.
“Sejauh ini dari seluruh kecamatan yang ada di Tanah Bumbu hanya ada satu kecamatan yang rawan terjadi konflik Pemilu yakni Kusan Hilir,” ungkap Kapolres Tanbu Selasa, (21/11/23) siang.
Tentunya lanjut Tri Hambodo, dalam rangka antisipasi konflik secara dini maka mesin pendingin yang sudah diaktifkan terus melakukan “cooling system” atau mengintensifkan komunikasi dan edukasi ke masyarakat secara luas.
Saling menghargai dan menghormati dengan adanya perbedaan pilihan antar sesama warga dan menjadikan pemilu yang damai dan menyenangkan.
Melakukan sinergitas dengan peserta dan penyelenggara pemilu untuk berikrar dan komitmen untuk menciptakan pemilu damai dan kondusif.
Memberikan bakti sosial berupa pemberian sembako, memberikan pengobatan gratis, sunatan massal, memberikan bantuan air bersih dan membuat sumur bor untuk masyarakat yang membutuhkan.
Tak hanya itu saja papar orang nomer satu di Polres Tanbu, pihaknya meningkatkan volume patroli keamanan di lingkungan warga dan menggerakkan kembali Ronda Poskamling di desa-desa sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap gangguan kamtibmas.
Meredam berita ataupun informasi hoax melalui patroli cyber yang dimiliki dan itu dilaksanakan secara rutin oleh anggota Polres Tanbu.
“Personil yang bertugas juga melakukan respon cepat terhadap segala keluhan masyarakat yang disampaikan ke Polres Tanah Bumbu dan Polsek jajaran,” tegas Tri Hambodo.
Kapolres terus mengajak masyarakat Bumi Bersujud dan sekitarnya untuk melaksanakan dan merayakan pesta demokrasi pada Pemilu 2024 dengan aman, sejuk, damai dan tidak menjadi Golongan Putih (Golput).
“Mari kita laksanakan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2019 sesuai dengan prosedur Undang-Undang Pemilu,” terangnya.
Sesuai Pasal 515 setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang dan lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu hingga surat suara tidak sah, maka akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp36 juta.
“Sedangkan pada Pasal 511 dijelaskan bahwa apabila ada seseorang melakukan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk memilih makan juga akan mendapatkan ancaman pidana tiga tahun dan denda Rp36 juta,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store