Amuntai, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Pj Bupati HSU Zakly Asswan menyepakati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan ini, disampaikan saat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU dengan agenda pendapat akhir Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (13/11).
“Setelah melalui tahapan demi tahapan pembahasan bersama, pada hari ini kita akan menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Pj Bupati HSU Zakly Asswan.
Penyusunan Raperda merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana, dalam Pasal 94 disebutkan bahwa untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah retribusi daerah.
Ia menambahkan, Sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, paling lambat 3 Hari Kerja setelah disetujui bersama DPRD dan Kepala Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ini wajib disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, untuk dimintakan evaluasi.
“Sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ini, kita mintakan Nomor Register Perda ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Biro Hukum,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Unsur Forkopimda HSU, Sekretaris Daerah, anggota DPRD dan Kepala SKPD lingkup HSU.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store