Uji Formil UU Pemilu kembali Diajukan, guna Pastikan ada Koreksi terkait Putusan 90

Teks foto : Denny Indrayana

Jakarta, kalselpos.com– Melengkapi advokasi yang telah mengajukan laporan pelanggaran berat kode etik dan perilaku atas nama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang dimasukkan jauh sebelum Putusan 90 yang kontroversial, pihak pelapor, dalam hal ini, Denny Indrayana dan Dr Zainal Arifin Mochtar, Jumat (3/11/23) siang, berjanji akan menunggu Putusan MKMK, pada Selasa, 7 November yang akan datang.

Denny Indrayana bersama Dr Zainal Arifin Mochtar, yang juga Ketua Departemen HTN Fakultas Hukum UGM, kembali mengajukan Permohonan Uji Formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Bacaan Lainnya

Pengajuan Uji Formil tersebut dilakukan untuk memastikan agar ada koreksi yang mendasar atas Putusan 90, dan memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Pengujian formil tersebut, sebagaimana rilis yang disampaikan ke redaksi kalselpos.com, Jumat (3/11/23) siang, dimaksudkan untuk melengkapi pelaporan pihaknya ke MKMK yang akan diputus pada tanggal 7 November 2023.

“Hal mana kami usulkan untuk mengantisipasi jadwal KPU dalam hal diperlukannya penggantian pasangan calon yang batas akhirnya di tanggal 8 November 2023,” jelasnya.

Pengujian formil atas makna syarat umur berdasarkan Putusan 90 tersebut adalah rangkaian advokasi dalam hal Putusan MKMK, yang menyatakan ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Karenanya, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. “Kami berharap MKMK juga menyatakan, Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu segera,” ucapnya.

Pihaknya berpandangan, MK seharusnya bisa menindaklanjuti putusan MKMK yang demikian dengan langsung memeriksa kembali Putusan 90, tanpa harus melalui pemeriksaan permohonan baru.

” Tapi kalaupun MKMK dan MK berpandangan perlu ada pemeriksaan atas permohonan baru, maka kami pun sudah siapkan Permohonan Uji Formil tersebut untuk segera diputuskan sebelum masa pendaftaran Pilpres berakhir,” tegasnya.

Di dalam Permohonan Uji Formil atas syarat umur yang diubah dengan Putusan 90 tersebut, dia meminta dua hal.

Dalam putusan provisi menyatakan menunda pelaksanaan pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kedua, agar MK memutus sesegera mungkin sebelum berakhirnya masa pendaftaran Pilpres.

Dalam perkara memilih dengan KTP, yaitu berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, MK memeriksa dengan cepat dalam satu hari, hal mana juga penting dilaksanakan untuk memeriksa permohonan Perkara Uji Formil yang diajukan, agar bukan hanya Pilpres 2024 yang terselamatkan, tetapi juga Mahkamah Konstitusi dan Negara Hukum Indonesia, demikian Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait