Tanjung, kalselpos.com – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama,S.Tr.K, .S.I.K., bersama Polsek Jaro yang dipimpin Iptu Adi Lesmana, S.H., mengamankan
Dua remaja berusia 16 tahun dan 15 tahun warga Kecamatan Jaro kabupaten Tabalong diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur .
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo,.S.H., M.M menjelaskan, kedua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
Diuraikannya, kejadian tersebut berawal pada Selasa (31/10) malam dimana saat itu salah satu pelaku menjemput korban perempuan berusia 13 tahun warga Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong untuk jalan-jalan ke arah Kecamatan Jaro.
Ditambahkannya, setelah itu korban di bawa ke rumah pelaku berusia 15 tahun yang saat itu berada dirumahnya di Kecamatan Jaro kabupaten Tabalong dan kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah.
Di rumah tersebut pelaku 16 tahun dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan, usai pelaku 16 tahun melakukan persetubuhan kemudian pelaku 15 tahun masuk ke kamar tersebut dan melakukan hal serupa.
Namun saat pelaku 15 tahun sedang didalam kamar, terdengar ketukan di pintu yang dibukakan oleh pelaku 16 tahun yang ternyata yang mengetuk adalah seorang remaja yang kemudian diketahui adalah pacar korban yang datang bersama dengan teman-temannya menggerebek perbuatan para pelaku.
Kedua pelaku dan korban kemudian dibawa ke rumah orang tua korban dan pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah menyetubuhi korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna biru navy.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store