Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Teks foto: Brian Demas Wicaksono (tengah) dan kuasa hukum yang menggugat KPU karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (Foto: Ist/Net)

Jakarta, kalselpos.com
Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023) atas
diterimanya pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dilansir dari berbagai sumber, di PN Jakpus, kepada wartawan Demas menegaskan KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran.

Bacaan Lainnya

Untuk itu dia menilai apa yang dilakukan KPU merupakan perbuatan melawan hukum.

“Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” kata Demas.

Pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun. Dia mengatakan ganti rugi itu nantinya akan dikembalikan ke negara. Angka itu didapat dari jumlah proyeksi ongkos pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait