Banjarmasin, kalselpos.com– Seorang pria bernisial MI (29) ditangkap Polsek Banjarmasin Selatan, pada Selasa (18/9/2023) lalu. Ia dibekuk kepolisian karena kedapatan memiliki dua paket narkoba jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan,Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Sudirno, Selasa (26/09/23) mengatakan, MI ditangkap di rumahnya di Jalan Patimura RT 36 RW 01, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
“Pelaku kami tangkap saat petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkoba. Saat penggeledahan didapatkan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 5,63 gram di dalam rumahnya,” terang Sudirno.
Saat di TKP, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Selain itu barang bukti yang disita, yakni satu lembar tisu, satu sendok sabu dan bungkus plastik klip.
Diungkapkan Kanit, pelaku sempat membuat lubang ‘penyimpanan’ di dinding rumahnya untuk menyembunyikan sabu tersebut.
“Ditemukan kursi kayu kecil sebagai alat naik untuk membuat lubang yang berada di dinding atas rumahnya ,” pungkasnya.
Atas ulahnya tersangka MI beserta barang bukti, langsung dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store