Banjarmasin, Kalselpos.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah kota setempat, sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi, yang memuat konektivitas transportasi antara darat dan sungai.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi menyampaikan, aturan ini dibuat untuk masa depan transportasi di Kota Banjarmasin yang terencana.
“Selain itu terkait perbaikan kualitas transportasi umum atau BRT Trans Banjarmasin dan lainnya,” ujar Afrizaldi, kepada wartawan.
Dikatakannya, luas kota ini yang hanya sekitar 98 kilometer persegi sebagai kota yang sangat padat dan sibuk, sehingga harus memiliki jalur transportasi publik yang terencana.
“Kalau kita biarkan seperti ini terus, kemungkinan 10 tahun ke depannya terjadi kemacetan parah,” jelasnya.
Oleh sebab itu tekannya, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan transportasi ini difokuskan terkait penataan dan perencanaan ke depan tersebut, tidak hanya masalah jalur darat, namun juga terkait jalur sungai.
“Hingga ada konektivitas keduanya, sebab kota ini berjuluk kota seribu sungai,” tuturnya.
Disisi lain ingatnya, jalur transportasi Kota Banjarmasin itu awalnya melalui sungai, karena pemukiman penduduk rata-rata di pinggiran sungai.
“Jadi adanya jalan darat ini saat terjadi kemajuan pembangunan, tapi secara kearifan lokal, sungai merupakan jalur transportasi di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store