Datangi KPK dan Kantor Menko Marves, Anang Rosadi cari Tahu siapa Dalang pengekspor Nikel ilegal dari Kalsel

Teks foto []istimewa TITIPKAN SURAT - Aktivis pemerhati sosial di Banua, Anang Rosadi saat memperlihatkan surat yang dia titipkan ke Gedung KPK, Kantor Kementerian Koordinator Marves serta Kementerian Investasi RI, Rabu (13/9/23) kemarin, di Jakarta.

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan ekspor bijih nikel dari bumi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat aktivis pemerhati sosial di Banua, Anang Rosadi tak senang hati.

 

Bacaan Lainnya

Tak salah, jika Rabu (13/9/23) kemarin, yang bersangkutan langsung mendatangi Gedung KPK sekaligus Kantor Kemenko Marves RI di Jakarta.

 

Sebagaimana informasi yang diterima kalselpos.com, Kamis (14/9/23), Anang Rosyadi datang ke kedua kantor tersebut, menanyakan fakta sekaligus mencari nama dalang pengekspor nikel ilegal dari Kalsel ke China tersebut.

 

Sayangnya saat tiba di KPK, tak bertemu pimpinan lembaga antirasuah itu, kecuali hanya bisa bertitip surat untuk pimpinan KPK.

 

Selepas dari Gedung KPK, Anang kembali menuju Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Begitu pula ketika sampai ke Kementerian Investasi RI, kedua petinggi di kementerian tersebut, ternyata tidak ada di tempat, hingga dia hanya bertitip surat saja, mempertanyakan fakta serta siapa dalang pengekspor bijih nikel ilegal dari Kalsel ke China tersebut.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor bijih nikel ilegal sebesar 5 juta ton ke China.

 

Luhut menyebut, ekspor bijih nikel ilegal tersebut berasal dari Kalimantan Selatan.

 

“Yang 5,1 juta ton itu kan? Sekarang ini dengan digitalisasi itu sudah kita bicara dengan KPK. KPK sudah telepon saya menjelaskan karena mereka yang dapat dengan kami, karena semua digitalize, kita sudah urut dari China mana asalnya itu, asalnya itu dari Kalimantan Selatan,” tutur Luhut di Jakarta, dikutip Kamis (07/09/2023), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari CNBC Indonesia.

 

Namun, lanjutnya, pihaknya tidak berhenti menyelidiki sampai di dugaan ekspor bijih nikel ilegal ini. Pihaknya kini juga tengah menyelidiki bijih nikel yang tercampur pada ekspor besi baja (iron).

 

“Tapi sekarang kita yang selidiki itu nikel yang tercampur dengan iron ada di dalamnya. Pertanyaannya, apakah ini disengaja atau tidak, lagi kita cari. Kadarnya apa, kadarnya rendah 0,5,” tutur Menko Luhut.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah kini sedang mengupayakan agar semua sistem pencatatan dan pengawasan digitalisasi, sehingga mudah dilacak.

 

“Jadi, semua lagi kita investigasi, kalau untuk batubara sudah sangat sulit untuk nipu karena sudah digitalize, sekarang nikel kita masukin dengan Jaksa Agung, dengan KPK juga bicara semua akan kita masukkan digitalize, kita bisa trace semua,” paparnya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

 

Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.

 

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China. “Data ini sumbernya dari Bea Cukai China,” ujar Dian, dikutip Jumat (23/6/2023).

 

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

 

Terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum atas kasus ekspor ilegal bijih nikel ke China.

 

Menurutnya, sejak larangan ekspor bijih nikel resmi diberlakukan Januari 2020, maka pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin ekspor komoditas tersebut.

 

“Namun kalau masih ada yang melakukan gerakan tambahan, di luar apa yang menjadi aturan, saya minta kepada aparat hukum ya proses saja karena ini bukan tindakan yang menjadi legal dari kebijakan negara,” katanya dalam paparan realisasi investasi triwulan II 2023 di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait