BANJARMASIN, kalselpos.com – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin masih menunggu peraturan resmi terkait penarikan pajak terhadap Spanduk atau Baliho bakal calon legislatif yang terpasang di seluruh wilayah itu.
“Saat ini belum dilakukan penarikan pajak, karena kami masih menunggu dan sinkronisasi terhadap PKPU yang terbaru,” ujar Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, kepada wartawan.
Menurutnya, karena penarikan pajak itu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka tentu harus didasari oleh ketentuan yang benar dan sesuai.
“Maka kita menunggu aturan yang baru dari KPU, apakah nomor 15 tahun 2023 yang dijadikan dasar,” ungkapnya.
Dikatakannya, sejauh ini beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dengan peraturan KPU. Namun ketentuan terhadap pemasangan APK tersebut hanya akan tersedia saat masa kampanye.
“Kalau sebelum kampanye, akan kita koordinasikan, karena itu adalah salah satu potensi PAD. Karena itu juga agar segera dibuatkan aturannya,” jelasnya.
Saat ini beber Edy, cukup banyak spanduk dan baliho berhamburan terpasang di seputaran kota Banjarmasin.
“Jangankan di pinggir jalan, sampai masuk-masuk kedalam komplek pun banyak spanduk dan baliho itu.Banyak juga yang dipasang tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu estetika kalai sembarangan memasangnya,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store