Bawa Sajam saat Pesta Miras, Warga Taniran Diamankan Polisi

Foto Komunitas Gembel Banjarmasin kembali menggelar lapak baca gratis di Taman Kamboja Banjarmasin, Minggu (20/8/23) sore.

Kandangan, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Kandangan, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan MR (22) warga Desa Taniran, Kecamatan Angkinang, saat perta minuman keras (miras), di Jalan Musyawarah, Kandangan, Minggu (20/8) sekitar pukul 02.00 WITA.

“Pelaku diamankan karena membawa Sajam tanpa izin saat pentas miras,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat ada sekumpulan pemuda yang sedang menggelar pesta miras di Jalan Musyawarah, Kelurahan Kandangan.

Kemudian jajaran Polsek Kandangan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan seorang pelaku membawa sajam.

“Dari hasil pemeriksaan, anggota menunjukan sebilah sajam jenis penikam sepanjang 10 centimeter yang dibuang pelaku di belangkang duduknya,” ujar Ipda Ardiansyah Machzar.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kandangan untuk diproses sesuai dengan hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951,” ujar Ipda Ardiansyah Machzar.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait