Kandangan, kalselpos.com– Unit Reskrim Polsek Kandangan di back Up Unit Jatanras Polres Tanah Laut (Tala), meringkus pria berinisial AAA (39) warga Jalan Wisata Air Terjun, Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Tala, Kamis (17/8) sekitar pukul 02.00 WITA.
AAA ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Pelaku ditangkap atas laporan korban Andi Surya Perdana warga Kandangan yang telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar.
Dijelaskannya, peristiwa tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada 7 Januari 2023 lalu, di rumah korban di Jalan Kapten Fiere Tandean, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.
Awalnya, korban saat berada di rumah tiba-tiba datang pelaku yang tidak mengetahui identitas, hanya tahu pelaku berprofesi sebagai tukang ojek bentor yang sering mangkal di Terminal Kandangan.
Kemudian pelaku minta izin dengan korban untuk masuk ke rumah dan izin bermalam dan diizinkan korban. Setelah selesai mandi, pelaku mengajak korban makan ke luar, namun ditolak karena korban sedang sakit.
Lalu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli nasi di warung untuk makan bersama di rumah.
Tak merasa curiga, korban meminjamkan motor miliknya Honda Scoopy kepada pelaku untuk membeli nasi di warung. Setelah dipinjamkan pelaku yang membeli nasi tak kunjung kembali.
“Lalu korban melakukan pencarian, tetapi tidak menemukan pelaku tidak ditemukan. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan,” ujar Ipda Ardiansyah.
Stelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kandangan di back Up Unit Jatanras Polres Tanah Laut (Tala), berhasil meringkus pelaku.
“Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Kandangan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store