Senin ini uji Praktik SIM ‘Model terbaru’ mulai Diterapkan

Teks foto : []istimewa UJIAN SIM - Salah satu kegiatan ujian praktik pembuatan SIM yang sebelumnya diberlakukan. Kini modelnya, mulai dirubah mulai Senin (7/8/23) ini.

Banjarmasin, kalselpos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan menerapkan uji praktik surat izin mengemudi (SIM) terbaru, mulai 7 Agustus 2023 hari ini, secara serentak pada 13 Polres jajaran.

“Perubahan lintasan uji SIM telah dilakukan seluruh Polres, mulai Senin sudah bisa diberlakukan,” ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, di Banjarmasin, Sabtu (5/8/23), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.

Bacaan Lainnya

Pius menjelaskan, kebijakan baru itu menindaklanjuti keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penertiban SIM.

Adapun perubahan lintasan ujian praktik SIM C itu mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tidak ada ujian “zig-zag”.

Ujian jalur angka “8” diganti dengan ujian berbentuk huruf “S”, dengan lebar lintasan yang diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Kemudian bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak dua kali.

Pius mewakili Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede juga menginstruksikan agar Satpas tiap Polres melaksanakan bimbingan pelatihan SIM secara gratis baik materi ujian teori maupun praktek dengan sasaran calon peserta uji SIM yang belum mengikuti sekolah mengemudi.

Ditegaskan dia pula perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik SIM tersebut tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara dan tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait