Diduga terbitkan SK Mutasi ‘Melanggar’ UU, Bupati HST digugat seorang Bidan Desa ke Pengadilan TUN

Teks foto : Andi Mahmudi

Banjarmasin, kalselpos.com – Gara – gara mutasi atas dirinya dinilai tak wajar, seorang Bidan Desa di Kabupaten Hulu Sungai (HST), bernama Rubiyati A.M.Keb, terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ishfi Ramadhan, Hj Fairuz dan Andi Mahmudi, Bidan berstatus PNS yang bertempat tinggal di Buluan RT 003, RW 003, Kelurahan Buluan, Kecamatan Pandawan tersebut, mengajukan gugatan terhadap Bupati HST.

Bacaan Lainnya

Gugatan terhadap Bupati HST terigester dengan Nomor Perkara : 22/G/2023/PTUN.BJM dan akan disidangkan mulai Kamis, (20/7/23) nanti.

Sedang yang menjadi obyek sengketa dalam perkara, ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat (Bupati HST) berupa Surat Nomor : 824/28-MKHP/BKPSDMD/2023 terkait mengangkat/memindahkan/menempatkan Pegawai Negeri Sipil tertanggal 31 Mei 2023.

Disampaikan salah seorang kuasa hukum penggugat, dalam hal ini Andi Mahmudi, kepada kalselpos.com, Senin (17/7/23) pagi, gugatan TUN sendiri muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur.

Apalagi, berdasarkan keterangan Abdul Sahid sebagai Pembakal/ Kepala Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, ketika Penggugat melapor untuk bertugas di sana, ternyata menurut Pembakal sudah ada atau datang sebelumnya seorang Bidan untuk ditugaskan sebagai bidan di Desa Nateh, sehingga di Desa Nateh terdapat dua orang bidan dan hal itu tidak dibenarkan, lantaran ada dua orang bidan bertugas di desa yang sama.

Di sisi lain, Kepala Desa memberikan saran agar Penggugat melakukan koordinasi dengan Tergugat agar meninjau dan meneliti kembali objek sengketa, apa sudah benar lokasi yang disebutkan, atau telah terjadi salah ketik lokasi tempat Penggugat bertugas.

Sebelum tergugat menerbitkan objek sengketa kepada Penggugat untuk melakukan mutasi ke tempat yang baru, baiknya Tergugat melakukan observasi tentang keadaan lokasi yang akan dijadikan tempat Penggugat bertugas.

Oleh karena di tempat yang baru itu, telah bertugas bidan desa yang sesuai dengan ketentuan dalam satu lokasi tidak boleh lebih dari satu bidan desa di lokasi yang sama, seperti yang di alami Penggugat ini ternyata di lokasi yang Penggugat dimutasi, telah ada bidan desanya.

Di sisi lain, selama ini Penggugat bertugas dengan baik dan penuh dedikasi menjalankan tugas sebagai bidan desa di lokasi yang lama, yaitu Puskesmas Pandawan.

Kuat dugaan, Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa tersebut, diterbitkan Tergugat kepada Penggugat, tanpa adanya alasan ataupun teguran, tulisan ataupun lisan, apakah berdasarkan kesalahan yang telah diperbuat Penggugat, lantaran begitu saja menerbitkan mutasi terhadap Rubiyati A.M.Keb ke Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur.

Oleh karenanya, tindakan Tergugat menerbitkan keputusan a quo yang menjadi objek sengketa tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mengandung cacat prosedural substansi maupun materi yang tercantum dalam surat keputusan yang menjadi obyek sengketa tersebut.

Jadi, cukup beralasan jika perbuatan Tergugat dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b, yang menyebutkan, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu, bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB), demikian Andi Mahmudi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait