Pelaku Karhutla di Landasan Ulin diproses Polisi

[]Antara KARHUTLA -Kebakaran hutan dan lahan yanb menghanguskan puluhan hektare lahan di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Sabtu (24/6/2023) lalu.

Banjarbaru,kalselpos.com – Polres Banjarbaru, menangani kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan oleh beberapa oknum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang marak melanda sejumlah wilayah di kota tersebut.

“Kita sudah naikkan ke tahap penyidikan, sementara ini proses sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Karhutla,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, Minggu (25/6/23) malam, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.

Bacaan Lainnya

Zuhri menuturkan setelah melakukan proses penyelidikan, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pada kasus Karhutla di wilayah Kecamatan Landasan Ulin.

“Polres Banjarbaru serius dalam menangani kasus Karhutla, karena ini bukan tindak pidana umum dan harus ditindak tegas,” ucapnya.

Ia menyebutkan, kasus Karhutla yang berjalan ke tahap penyidikan masih wilayah Kelurahan Landasan Ulin.

Lebih lanjut, untuk wilayah Kelurahan Landasan Ulin Selatan, pihaknya pada sore tadi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Zuhri memastikan, pihaknya menindak secara serius para oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan.

Sementara itu tindakan pembakaran lahan dan hutan telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, luas karhutla di Kota Banjarbaru mencapai hampir 100 hektare usai disusul Karhutla, pada Sabtu kemarin dan malam hari ini.

Sebagaimana pantauan, telah terjadi kembali Karhutla di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang.

Karhutla terjadi sejak sore hari sekitar pukul 16.00 Wita hingga malam hari namun belum dapat dipastikan luas lahan yang terbakar.

Puluhan petugas gabungan saat ini sedang berjibaku memadamkan api yang melahap sebanyak tiga titik api di lokasi yang sama.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait