Amuntai, kalselpos.com – Tiga pemuda yang terlibat melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau mabuk di tempat umum, menjalani sidang Tipiring, Kamis (30/03) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.
Tiga pemuda ini, terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sebagaimana tercantum pada Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 4 Tahun 2014, tentang pelarangan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, minuman dan obat oplosan, serta zat adiktif lainnya.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, saat dikonfirmasi melalui Kasat Samapta setempat, AKP Misransyah menerangkan, para pemuda ini diamankan saat sedang mabuk-mabukan di Siring Itik Kota Amuntai, Rabu (29/03) dini hari.
“Sebenarnya, ada lima orang, tetapi dua masih di bawah umur, sehingga yang dua orang ini hanya dilakukan pembinaan dan memanggil orangtuanya, agar bisa menjaga dan memperhatikan anaknya,” terang Kasat Samapta, Jumat (31/3) siang.
Tiga orang yang menjalani sidang Tipiring adalah AA, SH, dan JP.
“Terhadap tiga orang pelanggar Tipiring ini, telah diputuskan untuk membayar denda, sebesar Rp98 ribu,” jelas AKP Misransyah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





