Dugaan ‘penilepan’ Dana Desa sudah masuk ke Kejari Barut, Kades Wakat sebut Mengada – ada

[]istimewa DUGAAN PENILEPAN DANA - Kronologis dugaan 'penilipan' dana, pada 26/08/2022 lalu, saat Kades Wakat, MT (kanan) saat menerima penyerahan dana desa dari bendahara desa, NA, sebesar Rp159.193.200.

Muara Teweh, kalselpos.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara (Barut) Kalteng, Fadilah SH MH melalui Kasi Intel setempat, M Ariffudin SH, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat Desa Wakat, Kecamatan Teweh Timur, terkait dugaan ‘penilepan’ atau penggelapan dana desa setempat.

“Laporan tersebut masih kami telaah dan pelajari. Sedang, tindak lanjutnya mungkin sehabis Lebaran Idul Fitri nanti, ” ucap Ariffudin kepada kalselpos.com, Senin (20/3/23) siang, di Muara Teweh.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Wakat, MT saat diminta terpisah oleh kalselpos.com, dengan tegas mengatakan, dirinya sudah tahu jika dirinya dilaporkan warganya ke Kejari Barut.

Menurutnya, laporan itu mengada- ada. “Nanti, pelapornya akan saya laporkan balik terkait pencemaran nama baik,” tegasnya.

Masalah dana ketahanan pangan, ungkap MT, itu sudah ‘clear’, tidak ada masalah. “Saya sudah menghadiri rapat di kecamatan, artinya sudah tuntas,” ucapnya.

Kades menegaskan, dirinya duduk jadi kepala desa atas pilihan masyarakat.
“Perlu diketahui, saya memang merupakan warga pendatang di Desa Wakat , namun berkat kepercayaan masyarakat, saya terpilih jadi kepala desa di sini,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu warga Desa Wakat, resmi melaporkan kepala desa terpilih periode 2022- 2028, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, di Muara Teweh, Rabu (15/3/23) lalu.

Pelapor Aj mengatakan, pada media ini, Rabu kemarin, dirinya melapor bukan tanpa dasar, karena dia menilai Kades Wakat, berinisial MT, tidak melaksanakan tugas yang diembannya sesuai dengan aturan yang telah mendapat sumpah janji.

Kemudian sejak menjabat kades, yang bersangkutan jarang tinggal di Desa Wakat dan terkesan berfoya-foya, dengan mengonta- ganti mobil.

“Seingat saya, sejak Desember 2022 sampai saat ini, Kades MT belum pernah datang ke Desa Wakat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ucap pelapor.

Dan, dugaan ‘penilepan’ atau penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 tersebut, sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD), di mana semestinya dana tersebut digunakan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Peningkatan Produksi Peternakan Sapi.

Kronologis kejadian, pada tanggal 26/08/2022, Kades MT bersama bendahara NA, mencairkan DD di Bank Kalteng Muara Teweh sebesar Rp159.193.200.

Selanjutnya, uang tersebut diminta MT dari bendahara NA dan diserahkan.

Sesuai dengan rencana dana dipergunakan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang antara lain untuk pembangunan kandang dua paket, Rp10 juta, kemudian perlengkapan kandang dua paket, Rp5 juta.

Lalu pembelian bibit sapi 10 ekor sebesar Rp100 juta, vitamin dan obat-obatan Rp8 juta, biaya angkut sapi Rp10.596.600 serta keperluan lainnya Rp25.596.600, hingga jumlah seluruhnya berjumlah Rp159.193.200.

Namun menurut pelapor, sejak adanya pencairan DD, sampai saat ini program Peningkatan Produksi Peternakan Sapi belum terealisasi, sementara dananya sudah diambil kepala desa dari bendahara.

“Atas perbuatan kepala desa yang menghambat jalannya program pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, saya sebagai warga Desa Wakat, merasa terpanggil untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, agar kasus ini terungkap terang benderang,” ungkap Aj.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait